Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  - - Foto: dok MI
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - - Foto: dok MI

Cegah PHK Massal, Pemerintah Harus Mampu Kendalikan Pandemi

Antara • 04 Agustus 2021 17:53
Jakarta: Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyebut pemerintah harus sanggup mengendalikan pandemi covid-19 demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di dunia usaha dan industri.
 
"Untuk itu, kebijakan yang kami rasa paling penting pada saat ini adalah pengendalian pandemi secepat-cepatnya agar PPKM bisa segera direlaksasi dan terjadi normalisasi kegiatan ekonomi," katanya kepada Antara, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Selain itu, kebijakan lain yang perlu dilakukan yakni menggelontorkan stimulus countercyclical (kebijakan sebaliknya) hingga kinerja ekonomi nasional kembali ke level kinerja pra-pandemi.

"Apa bentuk stimulus sebaliknya? Bisa macam-macam tergantung sektor usaha terkait," imbuh dia.
 
Shinta menuturkan secara umum yang diperlukan pelaku usaha saat PPKM untuk bisa mempertahankan tenaga kerja adalah kelancaran arus kas (cash flow), penurunan beban-beban operasional seperti beban pajak, beban bunga pinjaman, biaya energi; serta suntikan modal kerja. Dengan demikian, idealnya harus ada stimulus-stimulus yang menciptakan tiga hal tersebut.
 
Untuk cash flow, menurut Wakil Ketua Umum Apindo itu, yang dibutuhkan adalah normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat secara umum.
 
"Jadi kebijakan vaksinasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan dan menghasilkan output pengendalian pandemi yg kondusif secara stabil dan permanen," tambahnya.
 
Kemudian diperlukan stimulus-stimulus pendongkrak konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah atas, seperti kebijakan diskon PPnBM atau kebijakan potongan PPN sementara.
 
Untuk penurunan beban-beban usaha bisa dilakukan dengan stimulus-stimulus fiskal dan non-fiskal baik yang sudah dilakukan sejak tahun lalu seperti insentif PPh orang dan badan, insentif untuk kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan lainnya.
 
Dari sisi permodalan, stimulus kredit harus diperluas dan ditingkatkan distribusinya di sektor riil, khususnya karena saat ini suplai likuiditas/kredit dari perbankan turun meskipun pelaku usahanya sangat membutuhkan modal kerja.
 
"Karena itu, stimulus-stimulus financial/quantitative easing melalui POJK 11/2020 harus ditingkatkan efektifitas dan realisasinya sehingga pelaku usaha punya cukup modal untuk mempertahankan usaha dan lapangan kerja," pungkas Shinta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan