Dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 Juli 2021, nomor izin edar ivermectin 12 mg yakni GKL2120943310A1 pada 20 Juni 2021 untuk produk generik. Ivermectin 12 mg memiliki kemasan dus yang berisi 20 tablet dalam satu botol.
Manajemen menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan harga jual sesuai dengan Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg per botol isi 20 tablet sebesar Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet.
"Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet," sebutnya.
Saat ini perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin existing 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.
Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting.
"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," jelas direksi.
Adapun distribusi produk dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh perseroan dalam menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
"Saat ini produk Ivermectin perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News