Pakaian bekas impor. Foto: MI/Panca.
Pakaian bekas impor. Foto: MI/Panca.

Pakaian Bekas Boleh Dijual Asalkan Enggak Impor

Antara • 26 Februari 2024 16:35
Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan pakaian bekas diperbolehkan untuk dijual asal tidak berasal dari impor.
 
"Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor," ujar Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 6 Februari 2024.
 
Baca juga: Kemenkop UKM: Impor Pakaian Bekas Ilegal Masih Marak

Bukan impor dari luar negeri

Jerry menegaskan, para pedagang diperbolehkan berjualan pakaian bekas asalkan berasal dari dalam negeri, bukan yang diimpor dari luar negeri atau ilegal.
 
Seperti diketahui, larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
 
Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.
 
"Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal," ucap Jerry.
 
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan