Penyerahaan santunan korban kecelakaan kereta. Foto: Dokumen KAI
Penyerahaan santunan korban kecelakaan kereta. Foto: Dokumen KAI

Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka Terima Santunan, Segini Besarannya

Annisa ayu artanti • 06 Januari 2024 15:19
Jakarta: Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan santunan sebagai respons kasus kecelakaan kereta.
 
Seperti diketahui, kemarin telah terjadi insiden tabrakan KA Turangga dan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat.
 
Dalam insiden tersebut terdapat empat korban yaitu satu orang masinis, satu orang asisten Masinis, satu orang petugas keamanan dalam stasiun cimekar, serta satu orang prama KA Turangga.
 
Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan itu sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
 
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
 
Baca juga: Seluruh Korban Kecelakaan KA di Cicalengka Tuntas Dievakuasi
 
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi dikutip Sabtu, 6 Januari 2024.
 
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
 
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” jelas Dewi.
 
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
 
Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada train attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi.
 
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan