SPBU BP. Foto: BP.
SPBU BP. Foto: BP.

Harga Solar SPBU bp Tembus Rp30.890 per Liter

Arif Wicaksono • 04 Mei 2026 09:38
Jakarta: Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami penyesuaian di sejumlah SPBU. Kali ini, operator swasta bp menaikkan harga produk solar jenis BP Ultimate Diesel secara signifikan mulai pertengahan April 2026.
 
Baca juga:    Waduh, Diesel Primus Plus Milik Vivo Tembus Rp30.890/liter

Berdasarkan informasi dari akun resmi bp Indonesia (@bp_idn), harga BP Ultimate Diesel naik dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter. Kenaikan ini menjadikan produk diesel tersebut sebagai salah satu yang mengalami lonjakan harga cukup tajam pada periode penyesuaian terbaru.
 
Meski demikian, penyesuaian harga hanya terjadi pada produk solar. Untuk bensin, BP Ultimate tetap bertahan di level Rp12.930 per liter, sementara BP 92 tidak berubah dan masih dipatok di Rp12.390 per liter.
 
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) juga melakukan penyesuaian harga BBM untuk beberapa wilayah mulai 4 Mei. Dalam kebijakan terbaru ini, beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan, terutama pada lini solar dan Pertamax Turbo.

Di wilayah Jabodetabek, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.900 per liter dari sebelumnya Rp19.400 per liter pada April 2026. Sementara itu, produk diesel seperti Dexlite (CN 51) juga meningkat menjadi Rp26.000 per liter dari Rp23.600 per liter.
 
Produk Pertamina Dex (CN 53) turut mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni menjadi Rp27.900 per liter dari sebelumnya Rp23.900 per liter. Kenaikan ini menunjukkan tekanan pada harga energi di segmen solar nonsubsidi.
 
Meski beberapa produk mengalami penyesuaian, Pertamina tetap menahan harga sejumlah BBM lainnya. Pertamax (RON 92) masih berada di level Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) bertahan di Rp12.900 per liter sejak penyesuaian terakhir pada Maret.
 
Untuk BBM bersubsidi dan penugasan pemerintah, harga juga tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dipatok Rp10.000 per liter, sementara Biosolar bertahan di Rp6.800 per liter.
 
Penyesuaian harga BBM ini mengacu pada regulasi pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam penentuan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar di SPBU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan