Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya, menyampaikan keputusan pemerintah atas perubahan status covid-19 tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Terutama dalam hal peningkatan daya saing pariwisata dari negara-negara kompetitor dan juga memberikan seamless experience bagi wisatawan karena tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia. Dan sekarang berterima kasih kepada Kemenkes dan juga Satgas Covid-19 yang menyatakan status itu sehingga persyaratan-persyaratan yang ketika pandemi diberlakukan, tidak lagi diperlukan," kata Nia dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.
Baca juga: 7 Lokasi Wisata Indah di Banda Neira yang Wajib Dikunjungi! |
Nia Niscaya juga menyoroti persoalan keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara.
Nia menekankan kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.
“Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan kedepan untuk bisa melihat dampaknya,” jelas Nia.
Kemenparekraf, dikatakan Nia selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kemenlu dan KemenkumHAM apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
“Harapannya jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali tentu kita harus memenuhi tiga kriteria. Pertama aspek resiprokal. Kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia. Dan terakhir memperhatikan aspek keamanan,” ujar Nia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News