Jakarta: Dompet digital Indonesia, DANA, menghadirkan fitur investasi emas seiring tingginya minat masyarakat dalam menempatkan uangnya pada instrumen safe haven. Fitur tersebut diperuntukkan bagi pemilik akun DANA premium.
CEO dan Co-Founder DANA Vincent Iswara menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan aplikasi investasi Pluang dalam fitur DANA eMAS tersebut. Masyarakat bisa menabung atau berinvestasi emas secara mudah, aman dan terjangkau mulai dari 0,01 gram.
"Melalui fitur DANA eMAS yang ada di aplikasi DANA, pengguna DANA kini dapat memulai investasi emas secara online dengan praktis, mudah, aman, dengan investasi yang terjangkau dan tanpa biaya apapun. Kehadiran fitur ini juga merupakan upaya berkelanjutan DANA untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai investasi dan mempercepat inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Untuk memiliki akun premium, pengguna DANA cukup melampirkan data Kartu Tanda Penduduk dan foto diri (selfie). Selanjutnya pengguna bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10 ribu secara langsung tanpa biaya tambahan.
Selain melakukan jual dan beli, pengguna DANA juga bisa membeli emas dengan memanfaatkan program cicilan tiga sampai 24 bulan.
Vincent memastikan investasi melalui DANA eMAS aman meski tidak menyediakan emas fisik. Apalagi Pluang berada di bawah PT PG Berjangka sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sedangkan emas nasabah disimpan dan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
”Dengan begitu, semua transaksi yang terjadi tidak hanya tercatat dalam aplikasi, tapi juga tercatat di badan pemerintah yang berwenang, yaitu Bappebti, dan fisik emas yang disimpan dijamin oleh KBI yang statusnya adalah badan usaha milik negara," pungkas Vincent.
CEO dan Co-Founder DANA Vincent Iswara menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan aplikasi investasi Pluang dalam fitur DANA eMAS tersebut. Masyarakat bisa menabung atau berinvestasi emas secara mudah, aman dan terjangkau mulai dari 0,01 gram.
"Melalui fitur DANA eMAS yang ada di aplikasi DANA, pengguna DANA kini dapat memulai investasi emas secara online dengan praktis, mudah, aman, dengan investasi yang terjangkau dan tanpa biaya apapun. Kehadiran fitur ini juga merupakan upaya berkelanjutan DANA untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai investasi dan mempercepat inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Untuk memiliki akun premium, pengguna DANA cukup melampirkan data Kartu Tanda Penduduk dan foto diri (selfie). Selanjutnya pengguna bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp10 ribu secara langsung tanpa biaya tambahan.
Selain melakukan jual dan beli, pengguna DANA juga bisa membeli emas dengan memanfaatkan program cicilan tiga sampai 24 bulan.
Vincent memastikan investasi melalui DANA eMAS aman meski tidak menyediakan emas fisik. Apalagi Pluang berada di bawah PT PG Berjangka sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sedangkan emas nasabah disimpan dan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
”Dengan begitu, semua transaksi yang terjadi tidak hanya tercatat dalam aplikasi, tapi juga tercatat di badan pemerintah yang berwenang, yaitu Bappebti, dan fisik emas yang disimpan dijamin oleh KBI yang statusnya adalah badan usaha milik negara," pungkas Vincent.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News