Ilustrasi. Foto: Dok.MI
Ilustrasi. Foto: Dok.MI

Sepanjang 2021, KKP Tangkap 53 Kapal Pencuri Ikan

Suci Sedya Utami • 25 Maret 2021 13:36
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2021 telah mengamankan 53 kapal pencuri ikan yang terdiri dari enam kapal berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.
 
Terbaru, KKP kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar. Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan awal pekan ini. Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.
 
Penertiban yang dilakukan terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Maret 2021.
 
Antam kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran ini masih ditemukan.
 
Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78). Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.
 
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar.
 
Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.
 
"Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal," ujar Ipunk.
 
Namun demikian, Ipunk memastikan sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan