"Dengan demikian, kenaikan upah pekerja atau buruh akan sangat bergantung pada produktivitas yang dihasilkan," ujarnya pada konferensi pers virtual, Selasa, 16 November 2021.
Adapun pada kesempatan tersebut, Ida menyampaikan kenaikan upah minimum 2022 secara nasional rata-rata sebesar 1,09 persen. Angka tersebut berdasarkan simulasi data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 november 2021. "Namun karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," jelas Ida.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan pada 30 November 2021, yang dilakukan setelah penetapan UMP.
Selain itu, Ida juga mengungkapkan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun Upah Minimum Sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga berakhir atau UMP/UMK daerah tersebut lebih tinggi.