Deputi General Manajer PT Pelindo II Cabang Bengkulu Cecep Taswandi mengatakan selama ini limbah pasir yang merupakan hasil pengerukan di area alur pelabuhan itu hanya dibuang ke tengah laut untuk mencegah terjadinya pendangkalan di dalam pelabuhan.
"Kalau kami Pelindo tidak ada izin untuk penambangan dan jual beli pasir, sehingga potensi pasir yang besar itu bisa dimanfaatkan oleh Pemda melalui perusahaan BUMD misalnya," kata Cecep, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juli 2021.
Cecep menyebut saat ini pihaknya telah menyiagakan satu kapal keruk di sekitar pelabuhan untuk mencegah terjadinya pendangkalan pada area alur pelabuhan yang menyebabkan terhambatnya aktivitas keluar masuk kapal ke dermaga.
Cecep mengatakan kapal keruk TSHD HAM 311 yang didatangkan dari Dubai tersebut mampu menyedot sekitar 600 ribu meter kubik pasir setiap kali beroperasi.
"Tentu ini potensi yang amat besar yang bisa memberikan nilai ekonomi ketika dimanfaatkan dengan baik. Tapi yang punya kewenangan itu adalah Pemda," jelasnya.
Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah menyebut pihaknya kini tengah mematangkan rencana pengembangan bisnis di area pelabuhan, termasuk pemanfaatan potensi pasir guna meningkatkan pendapatan daerah.
Jon mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang nantinya akan dijadikan dasar hukum bagi perusahaan BUMD yang ikut berpartisipasi dalam bisnis di pelabuhan.
"Tentu potensi itu sudah dibahas dan kami sudah meminta salah satu perusahaan daerah yaitu PT. Bimex untuk mulai menjajaki pengembangan usaha dengan memanfaatkan potensi limbah pasir di Pelabuhan Pulau Baai," ucap Jon.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bimex Frentindo menyebut pihaknya telah menghitung dengan pemanfaatan potensi limbah pasir di Pelabuhan Pulau Baai yang mencapai tujuh ton per tahun itu bisa menyumbangkan pendapatan daerah hingga ratusan miliaran rupiah.
Kendati demikian ia menyebut tidak mudah bagi pihaknya bisa mengelola limbah pasir tersebut, karena dibutuhkan izin dari beberapa kementerian diantaranya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian KKP.
"Kalau sekarang kita belum bisa bicara pasir itu dimanfaatkan untuk apa karena izin dan regulasinya belum ada tapi kita sudah lakukan penjajakan dengan PT. Pelindo untuk bahwa kami bersedia mengelola potensi limbah pasir tersebut," pungkas Frentindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id