Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cek Status Penerima BSU 2022 Hanya di Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Patrick Pinaria • 15 September 2022 22:46
Jakarta: Aksi penipuan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sedang marak di media sosial. Modus yang digunakan adalah menyediakan formulir permintaan pengisian data penerima BSU.
 
Ramainya aksi penipuan ini langsung ditanggapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mereka memastikan informasi terkait pemintaan pengisian data untuk mengecek penerima BSU 2022 yang beredar di media sosial atau pun media daring lain adalah hoaks alias tidak benar.
 
"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi masyarakat.
 
Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. 
 
Baca: Ini Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.
 
Kemenaker mulai memproses pencairan BSU 2022 bagi pekerja/buruh pada Jumat malam, 9 September 2022. Seperti pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap. Setiap pekerja pun akan mendapat Rp600 ribu tanpa ada potongan.
 
"Alhamdulillah, malam ini (Jumat) kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
 
Ia mengatakan, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
 
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
 
Lalu bagaimana cara mengecek calon penerima BSU 2022? Simak syarat dan caranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

Syarat


1. WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
2. Mempunyai gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
3. Dikecualikan bagi PNS, TNI, dan Polri.
4. Pengecualian juga berlaku untuk pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakjer, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara cek penerima

Via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data pribadi di fitur 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?' di bagian bawah halaman utama.
3. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email saat ini.
4. Setelah diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjutkan' 

Via kemnaker.go.id


1. Buka laman https://kemnaker.go.id.
2. Login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum, Anda harus mendaftar terlebih dulu dengan mengisi data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone.
3. Setelah login, lengkapi profil biodata diri seperti profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
4. Setelah itu, akan muncul notifikasi apakah anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan