Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi daun tembakau. Foto: Medcom.id.

Asosiasi Imbau Pemerintah Buat Regulasi Khusus HPTL

Ade Hapsari Lestarini • 21 April 2020 20:33
Jakarta: Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah membuat regulasi khusus untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat.
 
Ketua AVI Johan Sumantri mengatakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari dua juta jiwa. Selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, hingga kini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018 yang mengatur tentang penetapan tarif cukai.
 
"Regulasi yang ada sekarang ini hanya fokus kepada penerimaan negara. Padahal harus ada aturan yang melindungi konsumen, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat umum," kata Johan dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2020.

Menurut Johan, adanya regulasi akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Sebab, konsumen memiliki hak untuk akses informasi yang akurat dari produk yang dikonsumsi, seperti halnya HPTL yang berdasarkan kajian ilmiah memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.
 
Ia juga menyatakan bahwa beberapa jenis produk HPTL sudah banyak beredar di pasaran dalam beberapa tahun terakhir, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik. Sehingga, aturan ini berperan penting untuk melindungi para penggunanya dan konsumen tidak memperoleh infomasi yang menyesatkan.
 
Dampak positifnya regulasi ini juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.
 
"Kami pun siap memberikan informasi yang dibutuhkan bagi pemerintah dan dilibatkan dalam penyusunan regulasi industri HPTL. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja," ucap Johan.
 
Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin menambahkan regulasi bagi produk HPTL sangat dibutuhkan konsumen, masyarakat, maupun pelaku usaha. Namun, untuk membentuk regulasi, Fathudin menyarankan pemerintah untuk mendorong kajian ilmiah di dalam negeri. Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi.
 
"Dalam penyusunan regulasi industri HPTL, penting sekali untuk semua pihak membuka pikiran dan berdiskusi antar pelaku kepentingan. Kajian ilmiah juga harus menjadi basis penyusunan regulasi agar regulasi yang dihasilkan komprehensif dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Fathudin.
 
Regulasi tersebut, imbuh Fathudin, harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang tentu harus dibedakan dengan rokok, standar untuk perlindungan konsumen, dan yang terpenting adalah segmen pengguna dengan batasan usia 18 tahun ke atas.
 
Penetapan regulasi tersebut juga harus termasuk aturan cukai yang proporsional. Berdasarkan hasil kajian ilmiah, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. "Maka, kalau eksternalitas negatif lebih rendah, seharusnya tarif cukai juga lebih rendah," jelas dia.
 
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan regulasi produk HPTL tidak hanya memenuhi prinsip perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap konsumen, namun juga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri.
 
"Regulasi yang dibentuk, selain berorientasi pada perlindungan konsumen juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri HPTL yang masih baru, bukan hanya terhadap industri berskala besar, tapi juga pada industri berskala UMKM," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan