Setelah melakukan penelusuran, Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia mengatakan, CLIK mengetahui bahwa terdapat akun atas nama slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram. Entitas slik.com.id tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.
“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 November 2024.
CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut dengan melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud. Leonardo pun berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran perusahaan fintech lending.
“Dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” tegas Leonardo.
Baca juga: Tokenisasi Bakal Jadi Tren Baru di Sektor Keuangan? |
Selain itu, para pelaku industri juga diimbau selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, maka diimbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI.
“Sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal. Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Sementara itu, Leonardo mengungkapkan, keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan berbasis fintech secara keseluruhan. Apalagi di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat.
“Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” tutup Leonardo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id