Dia mengatakan konstitusi telah mengamanatkan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yaitu sebesar 20 persen. Dia pun mempertanyakan hal tersebut karena nilai yang tak terealisasi yakni sebesar Rp111 triliun.
"Nilai empat persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," kata Dolfie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca juga: Anggaran Pendidikan di RAPBN 2025 Capai Rp722,6 Triliun, Termasuk untuk Peningkatan Gizi Siswa |
Selain itu, dia menilai bahwa anggaran empat persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," katanya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga dia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.
"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News