Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.
Emas Antam. Foto: MI/Heri Susetyo.

Mager, Emas Batangan Antam Hari Ini Masih Nangkring di Rp1,326 Juta/Gram

Husen Miftahudin • 28 April 2024 10:30
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari tidak mengalami perubahan alias stagnan.
 
Mengutip Logammulia.com, Minggu, 28 April 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,326 juta per gram. Harga ini tidak mengalami perubahan dibandingkan harga di hari sebelumnya.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga tidak mengalami perubahan sama sekali. Harga jual kembali emas Antam hari ini masih sebesar Rp1,222 juta per gram.
 
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Sempat Stagnan, Harga Emas Antam Kembali Naik
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

 
Emas batangan 0,5 gram: Rp713 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,326 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,592 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,863 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp6,405 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp12,755 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp31,762 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp63,445 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp126,812 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp316,765 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp633,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,266 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan