Saat ini PT PRPP sebagai pengelola proyek Kilang Tuban, fokus pada pelaksanaan pekerjaan Front End Engineering Design (FEED) yang sudah mencapai progres 53,79 persen dan pencapaian ini melampaui target sebesar 11,77 persen per 12 November 2021. Secara paralel, PT PRPP juga tengah menyiapkan paket pekerjaan Early Work untuk pekerjaan pembangunan Worker Camp.
Presiden Direktur PT PRPP, Kadek Ambara Jaya mengatakan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan saat ini adalah terkait land clearing (pembebasan lahan) untuk kebutuhan pembangunan proyek Kilang Tuban yang telah memasuki tahap III dan per September 2021 telah mencapai lebih dari 78 persen.
"Kini, proses land clearing telah mencapai areal hutan Jatipeteng seluas 125 hektare, 119 hektare di antaranya telah dibebaskan dalam sembilan bulan terakhir. Hutan produksi berisi 40 ribu tanaman jati (Tectona grandis) ini semula dikelola PT Perhutani dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk ditukar guling terkait pengadaan lahan proyek GRR Tuban," jelas Kadek melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Adapun dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadek memastikan Pertamina juga memastikan pembebasan lahan proyek Kilang Tuban atas area hutan industri Jatipeteng dijalankan dengan mengikuti kaidah dan prinsip keberlanjutan. Ruang vegetasi untuk penyerapan karbon dioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan dengan konsep kilang hijau (green refinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbon dioksida dan penghasil oksigen di Tuban.
Persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012. Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lain untuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yakni di Banyuwangi, seluas 265 hektar, atau dua kali lipat dari luas hutan Jati Peteng.
Kadek menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut sehingga penyerapan emisi karbondioksida di Jawa Timur tidak berkurang.
"Dalam melakukan land clearing hutan Jatipeteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, Dinas Kehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutur Kadek.
Selain itu, lanjut Kadek, Pertamina juga menjalankan penghijauan di Kabupaten Tuban, tepatnya di kawasan pesisir lokasi proyek Kilang Tuban, dengan penanaman Cemara Laut (Casuarina equisetifolia) sebanyak 20 ribu bibit.
"Dengan demikian, fungsi penyerapan karbondioksida di Tuban tidak hilang meski areal hutan jati dibebaskan. Menurut penelitian Universitas Sumatra Utara (USU), Cemara Laut memiliki kapasitas penyerapan karbon 154,36 kg/pohon/tahun, atau lebih besar dari penyerapan karbon jati yang hanya 135,27 kg/pohon/tahun," paparnya.
Kadek memastikan cetak biru (blue print) dan desain konstruksi Kilang Tuban dibuat dengan merujuk pada prinsip green refinery (kilang ramah lingkungan) yang berkelanjutan, di dalamnya akan ada jalur hijau untuk vegetasi penyerap karbon dioksida dan penggunaan energi terbarukan berupa solar panel.
"Konsep ramah lingkungan tersebut diharapkan menekan jejak emisi Kilang Tuban ke depannya dan membantu tercapainya net zero emission (emisi nol bersih) di Kabupaten Tuban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News