Hal itu tercantum dalam pengumuman APPBI DPD DKI yang dikutip Medcom.id, Jumat, 13 Agustus 2021. Dalam pengumuman tersebut, pemberlakuan sertifikat luar negeri mulai berlaku per hari ini pukul 10.52 WIB.
"Karena Kemenkes sudah menjelaskan ke publik bahwa untuk sertifikat vaksinasi dari luar negeri dapat digunakan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," tulis pengumuman tersebut.
Nantinya sertifikat vaksin luar negeri akan dicocokan dengan kartu tanda penduduk bagi WNI dan paspor bagi WNA. APPBI DPD DKI juga mengimbau kepada masyarakat pemegang sertifikat vaksin luar negeri membawa sertifikatnya dalam bentuk digital karena akan memudahkan pengecekan.
"Maka harap semua anggota APPBI segera menyesuaikan agar tidak terjadi perdebatan di lapangan," terang dia.
Adapun dalam uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah yang menerapkan PPKM level empat, APPBI tengah fokus dalam memastikan kelancaran mekanisme wajib vaksin bagi pengunjung di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Pengunjung boleh masuk ke dalam kawasan mal jika telah menunjukan sertifikat vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id