Layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut digerebek polisi terkait dugaan pemalsuan proses rapid test - - Foto: dok Antara
Layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut digerebek polisi terkait dugaan pemalsuan proses rapid test - - Foto: dok Antara

Kimia Farma Pecat Oknum Pengguna Alat Bekas Antigen di Kualanamu

Annisa ayu artanti • 30 April 2021 14:44
Jakarta: PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memecat para oknum petugas yang terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi, Jumat, 30 April 2021.
 
Ganti mengatakan penanganan kasus tersebut juga diserahkan kepada pihak berwajib agar diproses secara hukum dan mereka hukuman maksimal.
 
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ganti.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di bandara Kualanamu tersebut.
 
Menurutnya, aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Ia tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
 
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan