Ilustrasi industri tekstil dan produk tekstil - - Foto: dok Kemenperin
Ilustrasi industri tekstil dan produk tekstil - - Foto: dok Kemenperin

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dinilai Lindungi Industri Tekstil Nasional

Anggi Tondi Martaon • 25 Mei 2024 11:48
Jakarta: Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diniali melindungi industri tekstil nasional. Hal itu disampaikan Jerry merespons pernyataan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta terkait kekhawatiran membanjirnya impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 tahun 2024 dikeluarkan.
 
Jerry menyampaikan penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024. Aturan tersebut berlaku pada 17 Mei 2024.
 
"Berdasarkan Permendag 8 Tahun 2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI," kata Jerry melalui keterangan tertulis, 25 Mei 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan membanjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, produk tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang jadi sejenis lainnya tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek. 
 
"Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian," tegas Jerry Sambuaga.
 
Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang. Pertek dinilai sebagai salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia.
 
Dengan pemberlakuan pertek terhadap tekstil jadi, impor produk tersebut tetap terkendali. Sehingga para pelaku usaha tekstil tidak perlu khawatir.
 
"Mengingat produk tekstil masih tergolong produk yang dibatasi impornya," tandas Jerry Sambuaga.
 
Sebelumnya, pengusaha tekstil di dalam negeri sedang kesal. Penyebabnya, pemerintah merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertek sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).
 
Pemerintah beralasan, revisi ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan