"Kami akan tetap pastikan bahwa physical distancing di dalam pesawat Garuda dipertahankan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Medcom.id, Selasa, 12 Januari 2021.
Irfan menjelaskan pihaknya tidak akan langsung menerapkan kapasitas full capacity untuk tetap menjaga physical distancing.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ya enggak dibikin penuh (penumpangnya)," ucapnya.
Adapun melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi covid-19 aturan mengenai kapasitas penumpang pesawat dilonggarkan. Pesawat boleh mengangkut penumpang lebih dari 70 persen untuk periode 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," bunyi poin kelima dalam Surat Edaran tersebut.
(SAW)