Kepala LKPP Hendrar Prihadi (tengah). FOTO: ANTARA/HO LKPP
Kepala LKPP Hendrar Prihadi (tengah). FOTO: ANTARA/HO LKPP

LKPP Kebut Percepat Proses Penyusunan RUU Pengadaan Publik

Antara • 13 Oktober 2022 12:44
Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mempercepat proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengadaan Barang/Jasa Publik yang ditargetkan masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
 
Percepatan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait naskah akademik bersama para pemangku kepentingan internal maupun eksternal, di Jakarta.
 
"Kita harus pasang target dan fokus pada rencana penyusunan RUU PBJP sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Hal ini tentunya akan melindungi seluruh pelaku usaha baik UMKM dan koperasi, serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi, dilansir dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.


Ia mengatakan FGD kali ini salah satunya akan membahas pokok-pokok dasar masalah dan tujuan dari RUU pengadaan barang/jasa publik, untuk kemudian menjadi naskah akademik yang baik. Ia menargetkan draf RUU tersebut dapat diserahkan ke DPR pada Maret 2023.
Baca: Sekalipun Ekonomi Gelap di 2023, Harapan Buat Indonesia Masih Ada

"Harapannya 2023 sudah disahkan menjadi UU, ini (RUU PBJP) pasti menjadi legasi pemerintah," imbuh Hendi.

Mantan Wali Kota Semarang itu mengatakan RUU pengadaan barang/jasa publik diharapkan akan mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa publik.
 
Ia telah bertemu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan selaku Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) untuk berdiskusi terkait urgensi RUU PBJP dalam mendorong pemanfaatan belanja pemerintah untuk memaksimalkan pengembangan industri dalam negeri.
 
Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Sarah Sadiqa menambahkan perlu ada strategi agar proses penyusunan dapat dilakukan secara tepat, cepat, sesuai target dan berkualitas lantaran LKPP tidak punya cukup waktu dalam penyusunan RUU pengadaan barang/jasa publik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan