Presiden Joko Widodo. Foto: AFP
Presiden Joko Widodo. Foto: AFP

Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Andhika Prasetyo • 27 Desember 2022 15:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun depan. Ia beralasan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
 
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di beberapa negara justru (rokok) sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ujar Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Sebelumnya, rencana terkait pelarangan penjualan rokok ketengan muncul ke publik setelah beredarnya salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
 
Baca juga: 2023, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Batangan  

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
 
Selain itu, pemerintah juga akan memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan