Perjanjian ini menghadirkan peluang akses pasar melalui liberalisasi 90,55 persen pos tarif Kanada untuk produk Indonesia, tetapi eksportir tetap perlu memahami ketentuan asal barang dan persyaratan pasar yang berlaku.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso optimistis ekspor Indonesia ke Kanada akan makin kuat saat Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara kedua negara mulai diimplementasikan (entry into force) pada 1 Desember 2026 mendatang.
“Mulai berlakunya I-CA CEPA menjadi momentum penting untuk memperluas akses pasar produk Indonesia di Kanada. Kami berharap, pelaku usaha Indonesia dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan peluang yang dihasilkan perjanjian ini untuk meningkatkan ekspor, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2026.
Perdagangan Bilateral Pertama di Kawasan Amerika Utara
I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasanAmerika Utara dan perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.
I-CA CEPAdiberlakukan setelah kedua negara selesai mempertukarkan notifikasi ratifikasi masing-masing. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.
Melalui I-CA CEPA, Kanada meliberalisasi 90,55 persen pos tarifnya bagi produk Indonesia. Busan berharap, fasilitas tarif preferensial ini dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia dari segi harga sekaligus membuka peluang untuk makin mempenetrasi pasar Kanada.
Langkah-langkah yang Perlu Pengusaha Tahu untuk Ekspor ke Kanada
Meskipun begitu, Busan mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal liberalisasi tarif, ketentuan asal barang (Rules of Origin), serta persyaratan teknis dan regulasi di Kanada.
Selain perdagangan barang, I-CA CEPA membuka peluang untuk memperluas akses pasar sektor jasa dan meningkatkan investasi dua arah. Kerangka kerja sama ini berpotensi mendorong kemitraan bisnis yang lebih luas, memperkuat hubungan antarpelaku usaha, serta menciptakan peluang ekonomi yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Kanada.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Johni
Martha, menegaskan, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlu
mempersiapkan diri untuk ekspor ke Kanada.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mulai mengidentifikasi peluang pasar Kanada, mempersiapkan produk sesuai persyaratan yang berlaku, serta menjajaki kemitraan bisnis dengan calon buyer dan mitra potensial di Kanada.
"Kami imbau eksportir Indonesia untuk memahami ketentuan asal barang dan persyaratan akses pasar Kanada agar dapat memanfaatkan tarif preferensial yang tersedia. Kemendag akan terus mendorong sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan pemanfaatan perjanjian ini,” ujar Johni.
Kinerja Perdagangan Indonesia-Kanada
Kinerja perdagangan Indonesia dan Kanada terus menunjukkan perkembangan positif. Pada periode Januari-Agustus 2026, total perdagangan kedua negara mencapai USD3,51 miliar atau naik 15,50 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat USD3,04 miliar.
Pada periode Januari-Agustus 2026 tersebut, ekspor Indonesia ke Kanada tercatat sebesar USD1,12 miliar, sementara impor Indonesia dari Kanada USD2,39 miliar.
Ekspor utama Indonesia ke Kanada di antaranya mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang-barang rajutan, serta pakaian. Sedangkan, impor Indonesia dari Kanada meliputi gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur.