Jakarta: Harga beras yang belakangan melonjak ternyata tidak semata-mata disebabkan oleh stok yang menipis. Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam penjualan beras fortifikasi.
| Baca juga: RI Mulai Ekspor Beras ke Malaysia, Sinyal Indonesia Makin Mandiri Pangan |
Amran mengatakan, sebagian produsen diduga mengalihkan produk beras premium menjadi beras fortifikasi setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat. Masalahnya, produk yang dijual dengan label fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, lebih dari 90 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa ditemukan tidak sesuai ketentuan.
"Masalahnya adalah sementara kita selidiki, tapi sesuai hasil lab, 93 persen yang kita cek fortifikasi melanggar. Bayangkan itu disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada," kata Amran.
Menurut Amran, praktik tersebut juga berpotensi membuat harga beras menjadi jauh lebih mahal. Bahkan, ada produk yang harganya mencapai Rp56.000 per kilogram.
Ia menegaskan, lonjakan harga tersebut bukan terjadi karena Indonesia kekurangan stok beras. Cadangan beras nasional saat ini masih berada pada level yang tinggi dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi, kenaikan harga bukan karena kurangnya stok, sebab cadangan beras nasional hingga saat ini tercatat masih tinggi dan sangat mencukupi," tegasnya.
Konsumen Bisa Dirugikan
Amran menilai persoalan ini bukan cuma soal harga yang mahal. Konsumen juga bisa mengalami kerugian jika membeli beras dengan klaim memiliki tambahan vitamin dan zat gizi, tetapi kandungan tersebut ternyata tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
Terlebih, harga beras fortifikasi bisa lebih tinggi dibandingkan beras biasa karena menawarkan nilai tambah berupa kandungan gizi tambahan.
"Bayangkan per kilo selisih Rp22.000 atau Rp20.000 ini bukan harga keuntungan, tapi penipuan," ujar Amran.
Bapanas pun terus memperketat pengawasan terhadap beras yang beredar di pasaran, termasuk produk beras fortifikasi dan beras yang mengklaim diperkaya zat gizi.
Hingga saat ini, pengawasan telah dilakukan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mulai dari aspek pelabelan, mutu, hingga kandungan gizi.
Pengawasan ini dinilai penting karena label fortifikasi menjadi salah satu nilai jual produk. Konsumen tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan serta manfaat gizi yang tercantum pada kemasan.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya membayar lebih mahal, tetapi juga benar-benar mendapatkan produk sesuai klaim yang ditawarkan.