Ilustrasi kriteria warga negara asing (WNA) yang dibolehkan masuk RI - - Foto: MI/ Panca Syurkani
Ilustrasi kriteria warga negara asing (WNA) yang dibolehkan masuk RI - - Foto: MI/ Panca Syurkani

Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kriteria WNA Boleh Masuk RI

Antara • 07 Februari 2022 07:16
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri demi mencegah penularan covid-19 varian baru. Ketentuan anyar ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022.
 
Aturan yang tertuang dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 ini membolehkan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun warga negara asing (WNA) hanya dibolehkan dengan kriteria tertentu.
 
"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Februari 2022.

Adapun pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

Berikut kriteria WNA yang boleh masuk ke Indonesia

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Ini protokol kesehatan terbaru pelaku perjalanan luar negeri:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
  3. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
  5. Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
  6. Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
  7. Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  8. WNA diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan covid-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutup Novie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan