Bantuan ini diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan masing-masing Rp300.000 per bulan sebagai bagian dari program perlindungan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)? |
Program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Kemensos, penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia, agar dana lebih cepat diterima masyarakat di seluruh daerah.
Pemerintah menegaskan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian besar rumah tangga.
Tahun 2025, alokasi anggaran bantuan sosial meningkat signifikan menjadi lebih dari Rp110 triliun, naik dari pagu tahun sebelumnya sebesar Rp71 triliun. Kenaikan ini mencakup perluasan jumlah penerima hingga lebih dari 35 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima BLT
Masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BLT melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai dokumen identitas.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil.
Syarat Penerima Bantuan
- Warga Negara Indonesia (WNI).- Terdaftar dalam desil 1–4 di basis data DTSEN.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Memiliki rekening di bank yang ditunjuk pemerintah agar proses penyaluran lebih efisien.
BLT ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga bahan pokok dan biaya hidup. Pemerintah juga memastikan proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan transparan, agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id