Ilustrasi harta benda. Foto: Freepik
Ilustrasi harta benda. Foto: Freepik

Deretan Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Annisa ayu artanti • 14 Februari 2023 16:24
Jakarta: Musim pelaporan pajak tahunan sudah di mulai. Wajib pajak, termasuk orang pribadi dan badan usaha harus melaporkan hartanya yang diperoleh selama 2022 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
 
Untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April.
 
Melansir laman pajak.go.id, Selasa, 14 Februari 2023, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam SPT Tahunan, wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, piutang, investasi hingga harta benda lainnya seperti kendaraan dan telepon genggam. Hal tersebut tercantum dalam Lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
 
Baca juga: Ingat, Investasi Kripto Kini Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Meski demikian, sobat Medcom tak perlu khawatir terhadap harta-harta yang dilaporkan tersebut. Terlebih untuk pelaporan harta bergerak seperti handphone hingga tas, barang-barang tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi karena baran-barang itu dibeli dari penghasilan yang sidah dipungut PPN-nya. Jadi tidak akan diminta pajaknya kembali.
 
Adapun enam jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan adalah:
 
1. Kas dan setara kas
Uang tunai
Tabungan
Giro
Deposito
dan setara kas lainnya.
 
2. Piutang
 
3. Investasi
Saham
Obligasi
Surat utang
Reksa dana
Instrumen derivatif
Penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka dan investasi lainnya.
 
4. Alat transportasi
Sepeda
Sepeda motor
Mobil dan alat transportasi lainnya.
 
5. Harta bergerak lainnya
Logam mulia
Batu mulia
Barang seni dan antik
Kapal pesiar
Pesawat terbang
Peralatan elektronik (seperti PC, laptop, ponsel pintar, hingga konsol game).
Furnitur
Tas
 
6. Harta tidak bergerak
Tanah
Rumah
Ruko
Apartemen
Kondominium
Gudang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan