Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang anak usia 6-18 tahun sudah menerima vaksin covid-19 saat mudik Lebaran.
Apabila anak-anak sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin satu kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Selasa, 12 April 2022.
Adapun persyaratan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Bagi penumpang anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu.
Berikut daftar stasiun penyedia layanan vaksinasi covid-19:
- Stasiun Gambir pukul 06.00-22.00 WIB.
- Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB.
- Stasiun Bekasi pukul 08.00-18.00 WIB.
- Stasiun Cikarang pukul 08.00-18.00 WIB.
- Stasiun Karawang pukul 08.30-18.30 WIB.
- Stasiun Cikampek pukul 07.00-13.00 WIB dan 16.30-22.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News