Head of Communication Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan gelombang sebelumnya yang bisa mencapai 600 ribu peserta.
Louisa beralasan, terbatasnya kuota peserta ini karena PMO hanya memenuhi sisa kuota dari peserta gelombang 12 sampai gelombang 16. PMO sebelumnya mencabut status kepesertaan dari 44 ribu penerima kartu prakerja.
"Sekitar 44 ribu karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12 sampai gelombang 16," jelas Louisa Tuhatu, dikutip Senin, 7 Juni 2021.
Maka dari itu, jangan lupa persyaratan penerima kartu prakerjanya ya. Cek di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Peserta yang belum diterima di gelombang sebelumnya bisa kembali mengikuti seleksi gelombang ini.
Program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja dan wirausaha. Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan, dan para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News