Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

PNM Salurkan Pembiayaan Rp163,3 Triliun bagi 13,4 Juta Nasabah

Eko Nordiansyah • 13 Desember 2022 22:02
Jakarta: PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp163,33 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13,4 juta orang. Penyaluran pembiayaan kepada UMKM ini merupakan bentuk konsistensi PNM mendukung perekonomian.
 
"Hingga pada hari ini kami sedang melayani 13,4 juta nasabah aktif pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia," kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Desember 2022.
 
PNM bukan hanya memberikan akses pembiayaan, melainkan juga pendampingan. Untuk itu, PNM akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha ultra mikro khususnya perempuan prasejahtera, dan terus berkontribusi dalam mengoptimalkan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Perkembangan UMKM di Indonesia dinilai cukup pesat, tak heran UMKM merupakan penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.
 
Saat ini PNM memiliki 4.213 kantor layanan PNM Mekaar dan 642 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia. Seluruh kantor tersebut melayani UMK di 34 provinsi, 513 kabupaten/kota, dan 6.642 kecamatan.
 
Baca juga: Evolusi UMKM untuk Topang Ekonomi Nasional

 
Atas kinerjanya, PNM meraih dua penghargaan dalam acara Top BUMN Awards 2022 yang selenggarakan oleh Bisnis Indonesia. Penghargaan pertama, PNM ditetapkan sebagai penerima Apresiasi Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2022, kategori Korporasi.
 
Pada kesempatan yang sama Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi juga menerima penghargaan Most Admired CEO: Who has Successfully Transformed in Enriching Ultra Microcredit Rights System Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2022, kategori TOP CEO BUMN.
 
"Terimakasih kepada keluarga besar Bisnis Indonesia yang telah lama menjadi mitra kami. Penghargaan ini menjadi salah satu bentuk motivasi PNM untuk terus memberikan yang terbaik bagi Indonesia," ungkapnya.
 
(END)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif