Ilustrasi. Foto: Grafis Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Grafis Medcom.id

Apa Itu Reasuransi? Ini Pengertian, Manfaat, hingga Jenisnya

Husen Miftahudin • 23 November 2023 15:32
Jakarta: Meski sering mendengar kata reasuransi, namun sebagian masyarakat awam, belum mengetahui betul pengertian, contoh, hingga manfaatnya. Bahkan ada yang 'menyamakan' dengan asuransi.
 
Padahal, asuransi dan reasuransi berbeda. Jika asuransi adalah pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang manfaat, maka reasuransi adalah perlindungan yang ditujukan kepada perusahaan asuransi.
 
Umumnya, reasuransi digunakan untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansial pada pihak lain. Sederhananya, reasuransi adalah asuransinya perusahaan penyedia asuransi.
 
Untuk lebih jelasnya, Medcom.id telah merangkum pengertian, manfaat, hingga jenis reasuransi, yang dikutip dari berbagai sumber.
 

Apa itu Reasuransi?

Reasuransi adalah sistem pengalihan risiko ketidakmampuan finansial kepada perusahaan lain. Hal ini akan mengurangi beban perusahaan.
 
Secara sederhana, pengertian reasuransi adalah perusahaan asuransi yang melindungi aset dan keuangan dari kerugian akibat pembayaran yang diklaim oleh nasabah karena perlindungan keuangan perusahaan.
 
Penyedia layanan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kesehatan, terutama semua perusahaan asuransi, termasuk asuransi properti, yang biasanya menawarkan asuransi dalam jumlah besar, dapat mengambil manfaat dari reasuransi.
 
Seperti halnya perusahaan asuransi, perlindungan finansial juga diperlukan untuk mengantisipasi biaya darurat yang akan segera terjadi seperti kematian.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman Sikapiuangmu menjelaskan, perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.
 
Dalam hal ini, perusahaan reasuransi wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Perusahaan reasuransi memberikan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
 

Manfaat Reasuransi

Mengutip laman resmi OCBC, berikut beberapa keuntungan reasuransi bagi perusahaan asuransi yang menerapkan sistem ini dalam kegiatannya.
 
1. Risiko besar perlu dialihkan
Manfaat reasuransi yang pertama adalah perusahaan menanggung dan mengalihkan sebagian dari risiko kerugian.
 
Pada umumnya, hal ini terjadi ketika perusahaan asuransi Anda meyakini nilai dari jumlah asuransi, jauh lebih besar daripada premi yang dikelolanya.
 
Sebagai bisnis, perusahaan asuransi ingin melindungi stabilitas keuangan dan pendapatan mereka. Tugas reasuransi adalah meminimalkan risiko kerugian tersebut.
 
2. Likuiditas lebih fleksibel
Manfaat reasuransi selanjutnya adalah semua perusahaan asuransi harus memiliki cadangan klaim tunai harus tersedia untuk mengantisipasi pelanggan yang melaporkan klaim dalam waktu dekat.
 
Fungsi reasuransi adalah untuk 'lebih fleksibel' dari pengelolaan kas management dan menambah kuota penerbitan produk asuransi baru.
 
Baca juga: Cara Ini Bisa Kamu Lakukan agar Tak Salah Pilih Asuransi
 

Jenis-jenis Reasuransi

Melansir ruangmenyala.com, terdapat beberapa jenis reasuransi yang diterapkan di Indonesia, mulai dari treaty hingga pools. Adapun penjelasan lengkap mengenai jenis reasuransi adalah sebagai berikut:
 
1. Treaty
Treaty adalah jenis perusahaan yang risiko dialihkan ke perusahaan lain selama satu tahun.
 
Terdapat dua bentuk utama dalam treaty, yaitu proporsional (risiko dibagi secara proporsional) dan non-proporsional (risiko dialihkan sepenuhnya).
 
2. Fakultatif
Jenis reasuransi fakultatif mengizinkan perusahaan asuransi untuk mengalihkan sebagian atau seluruh risiko kepada perusahaan reasuransi. Namun, perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk menanggung risiko yang terjadi.
 
3. Facultative obligatory
Facultative obligatory memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi dalam menentukan sejauh mana risiko dapat dialihkan. Risiko yang dialihkan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
 
4. Pools
Pools adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan asuransi saat melakukan pembayaran bersama atas jenis asuransi tertentu. Jenis reasuransi ini sering digunakan untuk asuransi berisiko tinggi, seperti asuransi penerbangan.
 

Daftar Perusahaan Reasuransi di Indonesia

Dikutip dari laman resmi OJK, terdapat enam perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia. Berikut daftarnya.
 
1. PT Maskapai Reasuransi Tbk.
2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
3. PT Reasuransi International Indonesia.
4. PT Reasuransi Maipark Indonesia.
5. PT Reasuransi Nasional Indonesia.
6. PT Tugu Reasuransi Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan