"Sektor Parekraf berpotensi menyerap banyak tenaga kerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," kata Sandiaga Uno melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.
Menurut Sandiaga tiga strategi yang dilakukan yakni peningkatan kompetensi, penguatan kompetensi, dan penambahan kompetensi. Strategi itu diterapkan dalam rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), dan skema okupasi pada 10 bidang pariwisata.
Baca: Sandiaga Komitmen Fasilitasi Perizinan Pelaku Ekonomi Kreatif |
Di sisi lain, pihaknya bekerja sama dengan swasta untuk Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB). "Unit kerja di Kemenparekraf yang mengawal program ini adalah Direktorat Standardisasi Kompetensi pada Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan," kata Menparekraf.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Martini Mohamad Paham, mengatakan program yang digagas pihaknya untuk menciptakan standar kompetensi. Standar berbasis kompetensi itu perlu disusun secara sinergis dan komprehensif.
Menurut dia, hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan dunia usaha akan tenaga kerja yang kompeten. Sehingga, tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai.
"Mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian. Serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News