Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jelang Tutup Tahun, Stok Pupuk Bersubsidi Tersedia hampir 600 Ribu Ton

Husen Miftahudin • 29 Desember 2022 12:40
Jakarta: Menjelang akhir 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi masih cukup untuk memenuhi kebutuhan petani. Per 27 Desember, stok pupuk  bersubsidi di Lini III tercatat 589.305 ton yang terdiri dari pupuk jenis urea dan NPK.
 
"Angka stok pupuk bersubsidi yang mencapai 589.305 ton di Lini III ini setara 134 persen dari stok minimum atau batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 441.301 ton. Angka stok ini bisa dibilang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan," ungkap SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Dari total stok pupuk bersubsidi terdiri dari urea sebesar  333.282 ton dan NPK sebesar 256.023 ton. Adapun total alokasi pupuk bersubsidi tahun ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 8 Tahun 2022 yaitu sebesar 7.776.281 ton dengan rincian urea sebanyak 4.114.449 ton, NPK sebanyak 2.981.332 ton, SP-36 sebanyak 182.839 ton, ZA sebanyak 239.367 ton, dan Organik sebanyak 258.294 ton.
 
Wijaya menegaskan Pupuk Indonesia mendistribusikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Berdasarkan aturan ini, perusahaan bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dari lini I sampai dengan lini IV (kios) di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan pupuk bersubsidi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan beleid ini, pupuk bersubsidi difokuskan pada dua jenis, yaitu urea dan NPK.
 
Baca juga: Sektor Pertanian Kembali Pulih, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Pupuk Subsidi

 
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
 
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.
 
"Dengan begitu, Pupuk Indonesia selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sehingga pupuk bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan mampu memenuhi kebutuhan petani sesuai data ERDKK," tutup Wijaya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan