Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono - - Foto: dok KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono - - Foto: dok KKP

KKP Tetapkan Syarat Pengeboran Migas di Laut RI

Suci Sedya Utami • 23 Maret 2021 19:38
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menetapkan syarat dalam aktivitas pengeboran eksplorasi minyak dan gas di laut Indonesia. Syaratnya pengeboran harus disertai dengan proses pemulihan ekosistem laut.
 
"Kalau itu kita berikan izin pengeboran, harus ada tanggung jawab recovery," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.

 
Ia menegaskan segala aktivitas yang dilakukan di laut harus dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proses pemulihan tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) harus memberikan kajian teknis yang lebih mendalam.

"Agar bisa secara bersama-sama kita telaah. Kita hitung betul bagaimana dampaknya," imbuhnya.
 
Adapun SKK Migas disebut menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021. Kegiatan tersebut akan akan berdampak langsung pada lingkungan laut.
 
"Kalau itu dilakukan pengeboran, seberapa besar nilai manfaatnya dibanding dengan jumlah kerusakannya. Bagaimana recovery-nya. Itu harus ditelaah," pungkas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan