"IFG Life sudah diberikan izin oleh OJK sehingga dengan langkah ini maka IFG Life mulai bisa berperasi ke depannya karena izin sudah ada," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Perolehan izin tersebut akan memuluskan langkah migrasi polis Jiwasraya. Arya menyebutkan perkembangan restrukturisasi nasabah bancassurance sudah mencapai 90 persen.
Sementara itu, untuk nasabah korporasi sudah mencapai 74 persen. Kemudian nasabah ritel sudah sebanyak 62 persen.
"Semoga dengan langkah ini restrukturisasi akan bisa diproses lebih lanjut penyelesaiannya. Ini langkah besar untuk kemajuan penanganan Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina D. Sistha juga menyebutkan manajemen optimistis upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.
Perolehan izin beroperasi IFG Life tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News