Pembangunan proyek Meikarta. FOTO: dok. Meikarta
Pembangunan proyek Meikarta. FOTO: dok. Meikarta

PKPU Pengembang Meikarta, Jumlah Utang Sementara Capai Rp7 Triliun

Angga Bratadharma • 10 Desember 2020 15:59
Jakarta: Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta terus bergulir. Saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur ditemukan fakta total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp7,015 triliun.
 
Sidang yang digelar 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditur, diketahui masuk tagihan kepada debitur dalam hal ini PT MSU, totalnya Rp10,5 triliun. Jumlah tagihan disampaikan kreditur yang terdiri dari kreditur perorangan dan vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis, 26 November 2020.
 
Disampaikan salah satu pengurus PKPU PT Mahkota Sentosa Utama, Muhamad Arifudin, pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp7,015 triliun dan berasal dari total 15,722 kreditur.

"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," ujar Arifudin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Kemudian tercatat total tagihan kurang lebih Rp3,5 triliun berasal dari empat perusahaan masuk dalam kategori tagihan dibantah oleh pengurus. Sejatinya total tagihan bisa mencapai Rp11 triliun jika memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.
 
Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan, menurut Arifudin, tercatat lebih dari Rp40 miliar, yang berasal dari 112 kreditur. "Bagi tagihan yang terlambat, tagihan baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," ujar Arifudin.
 
Sementara itu, berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diberitahukan kepada para pemegang Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada  Senin, 7 Desember 2020, ditunda.
 
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri USD62 juta, USD56 juta, USD54 juta, USD42,38 juta, dan USD4,68 juta. Dengan demikian, total nilai utang mencapai USD219,06 juta atau sekitar Rp3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp14.000 per USD.  
 
Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai USD 21,9 juta atau sekitar Rp306,6 miliar. Perihal pengumuman KSEI, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.
 
"Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp7,015 triliun dari total 15,722 kreditur," kata Arifudin.
 
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin, 9 November 2020.
 
Sementara itu, agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada 15 Desember 2020. Dan sesuai putusan PKPU, pada 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.
 
"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian. Akan diputuskan pada 18 Desember 2020," tutup Arifudin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan