Ilustrasi. FOTO: MI/Himanda Amrullah
Ilustrasi. FOTO: MI/Himanda Amrullah

Catat! Bappenas: Gas Elpiji 3 Kg hanya untuk Pemilik Kartu Sembako

Antara • 03 September 2021 09:29
Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji tiga kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako. Hal itu dengan harapan penerima gas elpiji tiga kg dapat tepat sasaran guna menunjang kesejahteraan di masa mendatang.
 
"Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima," ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi, dilansir dari Antara, Jumat, 3 September 2021.
 
Pungky menjelaskan skema pemberian elpiji subsidi tiga kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.

"Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.
 
Menurut Pungky, elpiji tiga kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak. “Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.
 
Ia mengungkapkan sebelum pandemi covid-19, pemerintah mempunyai empat program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 ribu per bulan per keluarga. Namun pada pandemi covid-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan.
 
Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif. Bahkan kompleksnya program perlindungan sosial selama pandemi covid19 membuat pejabat eselon I di Kementerian PPN/Bappenas terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
 
Karena itu, penyaluran bantuan berbasis NIK akan menjadi terobosan andalan pemerintah di 2022. “Contoh yang bagus Kartu Prakerja, begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dari golongan yang tidak pantas menerima, itu akan langsung ditolak. Kalau Kartu Prakerja dipalsukan kelihatannya nanti akan sulit kalau NIK-nya betul-betul sudah unik,” jelasnya.
 
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai 2022. Selain elpiji tiga kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan