Ilustrasi. FOTO: MI/Aries Munandar
Ilustrasi. FOTO: MI/Aries Munandar

Negara Tujuan Ekspor Pulih dari Pandemi, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melesat

Husen Miftahudin • 30 September 2021 11:22
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Oktober 2021 adalah USD1.196,60 per Metrik Ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat USD11,34 atau 0,96 persen dari periode September 2021, yaitu sebesar USD1.185,05 per MT.
 
"Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD166 per MT untuk periode Oktober 2021," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dalam siaran persnya, Kamis, 30 September 2021.
 
Adapun penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Di sisi lain, BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar USD166 per MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.
 
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar USD2.621,12 per MT atau meningkat 6,94 persen atau USD170,07 dari bulan sebelumnya, yaitu USD2.451,05 per MT. Hal ini berdampak pada kenaikan HPE biji kakao di Oktober 2021 menjadi USD2.331 per MT, meningkat 7,65 persen atau USD166 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD2.165 per MT.
 
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia.
 
"Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap lima persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020," urai Indrasari.
 
Untuk HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan