“Taspen berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi semua. Bagi Taspen, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih dilansir, Rabu, 20 Desember 2023.
Kosasih mengungkapkan, komitmen tersebut dilakukan agar semua pihak memperoleh informasi yang sama, termasuk penyandang disabilitas, sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.
Taspen telah menyediakan website ramah disabilitas, yakni memiliki berbagai fitur layanan ramah disabilitas pada website utama dan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Beberapa fitur disabilitasnya antara lain opsi peningkatan ukuran teks website, opsi pengaturan kontras tampilan website, opsi fitur suara penyebutan opsi website dan opsi lainnya.
Sementara itu, untuk layanan fisik, Taspen menyediakan akses khusus bagi penyandang disabilitas, antara lain jalur khusus kursi roda, parkiran dan toilet khusus disabilitas pada seluruh wilayah Kantor Cabang PT Taspen (Persero). Taspen juga menyediakan formulir permintaan informasi publik untuk penyandang tunanetra dalam bentuk braille.
“Taspen akan terus memantapkan implementasi bisnis dan layanan yang transparan guna menciptakan layanan dan kinerja yang memuaskan bagi peserta dan stakeholders,” tambah Kosasih.
Baca juga: Perkuat Layanan, Taspen Tingkatkan Kualitas SDM yang Kompetitif |
Hal itu sejalan dengan arahan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin, bahwa keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam wujud dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
Selain itu, transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penghargaan yang diraih Taspen tahun ini merupakan kali ke empat dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Taspen dan badan publik lainnya yang meraih titel Badan Publik Informatif wajib memenuhi beberapa parameter penilaian dari KIP, antara lain sarana prasarana, kualitas informasi, dan jenis informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada seluruh Badan Publik, antara lain Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negeri dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Struktural, Kementerian, serta Partai Politik atas keterbukaan informasi yang dilakukan.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu seluruh Insan Taspen, untuk senantiasa memberikan upaya maksimal dalam melayani seluruh peserta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan layanan bagi seluruh peserta Taspen,” tutur Kosasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News