Kenaikan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani meningkat 0,29 persen atau lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayarkan petani (Foto:Dok.Kementan)
Kenaikan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani meningkat 0,29 persen atau lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayarkan petani (Foto:Dok.Kementan)

NTP di 23 Provinsi Naik Total, BPS: NTP Nasional Capai 107,27

Rosa Anggreati • 01 November 2022 12:58
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Nilai Tukar Petani (NTP) di 23 Provinsi Indonesia mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat NTP secara nasional tumbuh sebesar 107,27 atau naik  0,42 persen. Demikian disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam Berita Resmi Statistik BPS yang digelar melalui video conference.
 
"Nilai tukar petani di 23 provinsi mengalami kenaikan dengan nilai tertingginya terjadi di Bengkulu sebesar 3,92 persen. Hal ini yang membuat NTP nasional pada bulan Oktober mencapai 107,27, atau naik sebesar 0,42 persen dibandingkan September," ujar Setianto, Selasa, 1 November 2022.
 
Menurut Setianto, kenaikan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani meningkat 0,29 persen atau lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayarkan petani yang turun sebesar 0,13 persen. Adapun penyumbang utama kenaikan ini adalah komoditas kelapa sawit, gabah, kopi, dan gambir.

"Kalau kita lihat subsektornya, peningkatan NTP tertinggi terjadi pada tanaman perkebunan rakyat yang naik sebesar 1,70 persen," katanya.
 
Sementara itu, sebanyak 15 provinsi juga mengalami kenaikan Nilai Tukar Usaha Petani atau NTUP. Sama halnya dengan NTP, kebaikan NTUP tertinggi juga terjadi di Provinsi Bengkulu dengan kenaikan sebesar 2,63 persen.
 
"Sekali lagi, komoditas utama yang dominan mempengaruhi kenaikan indeks harga yang diterima petani ini diantaranya adalah kelapa sawit, kopi, gambir, cengkeh, kakao, pinang dan tebu," katanya.
 
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa kenaikan NTP maupun NTUP sesuai dengan program dan kebijakan Kementan, yaitu meningkatnya produktivitas sehingga kesejahteraan petani dan ketersediaan dalam negeri terus meningkat.
 
"Arah kebijakan kita adalah peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani. Karena itu dalam program kita terus memacu penyediaan benih unggul, alsintan, dan akses permodalan KUR," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan