Jakarta: Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif pungutan ekspor kelapa sawit pada 10 Desember 2020. Kenaikan tarif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Deputi Koordinasi Pangan dan Agrobisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan dasar pertimbangan penyesuaian tarif tersebut yakni harga Crude Palm Oil (CPO) yang berada dalam tren positif serta mendukung pengembangan layanan pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Penyesuaian tarif pungutan diharapkan akan menambah dana yang dikelola BPDP sehingga meningkatkan layanan BPDPKS, baik peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan program pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan kelapa sawit dari hulu sampai dengan hilir,” ujar Musdhalifah dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 8 Desember 2020.
Skema pungutan ekspor sawit dalam PMK 191/2020 memiliki 15 layer tarif berdasarkan harga CPO. Misal, bila saat ini pemerintah memberlakukan tarif pungutan ekspor tunggal sebesar USD55 per ton, maka dalam aturan baru pungutan sebesar USD55 per ton hanya berlaku jika harga CPO sama atau di bawah USD670 per ton.
Tarif pungutan ekspor itu akan naik bertahap mengikuti perkembangan harga CPO, yakni USD60 per ton untuk harga CPO USD695 per ton, hingga USD225 per ton untuk harga CPO di atas USD995 per ton.
Penyesuaian tarif itu berlaku pula untuk jenis layanan ekspor kelapa sawit lainnya seperti crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, dan biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5 persen.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis layanan yang pungutan tarif ekspornya tetap seperti tandan buah segar sebesar USD0, biji sawit USD25 per ton, bungkil sawit USD25 per ton dan tandan buah kosong USD15 per ton.
Musdhalifah menyebut pengelolaan dana pungutan ekspor itu akan digunakan untuk perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui pelaksanaan mandatori B30.
“Program mandatori B30 yang telah dijalankan menciptakan instrumen pasar domestik sehingga negara kita mengurangi ketergantungan terhadap pasar-pasar ekspor,” terang Musdhalifah.
Lebih lanjut, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit melalui peningkatan produksi. Hal ini ditandai dengan naiknya alokasi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah akan mengalokasikan hingga Rp30 juta untuk tiap hektare lahan sawit yang diremajakan. Alokasi itu naik Rp5 juta dari sebelumnya Rp25 juta per hektare lahan yang diremajakan. Naiknya alokasi tersebut diharapkan mampu mendorong produktivitas petani sawit 5-6 ton per hektare.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan