Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh berbagai bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh berbagai bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Cara Masuk DTKS Kemensos agar Bisa Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Arif Wicaksono • 16 Desember 2025 14:55
Jakarta: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh berbagai bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
 

DTKS merupakan basis data nasional milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencatat warga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.
 
Data tersebut digunakan pemerintah sebagai rujukan utama dalam penyaluran sejumlah program bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga PIP.  Namun tidak semua warga dapat masuk dalam DTKS, melainkan hanya mereka yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
 
Bagi masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin namun belum terdata, pengajuan masuk DTKS masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengutip laman resmi PIP Dikdasmen, warga yang ingin terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa atau kelurahan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan verifikasi awal kondisi sosial ekonomi warga.
 
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait DTKS melalui laman resmi dtks.kemensos.go.id. Seiring dengan penguatan layanan digital, Kemensos kini menyediakan jalur pendaftaran DTKS secara daring.

Cara Daftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
 
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
- Melakukan registrasi akun dengan memilih menu Buat Akun Baru, kemudian mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama lengkap sesuai KTP.
- Mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Melakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
 
Setelah akun aktif, pemohon dapat masuk ke menu Daftar Usulan, mengisi data yang diminta, serta memilih jenis bantuan sosial yang diajukan, termasuk PIP. Data yang diajukan akan diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
 
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, data pemohon akan masuk ke dalam DTKS dan selanjutnya berpeluang menjadi penerima PIP maupun bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan