Salah satu solusi yang perlu direalisasikan adalah penguatan instrumen hukum. Hal itu disampaikan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di sela-sela penyelenggaraan BIG Strategic Forum 2026 di Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (9/6/2026).
| Baca juga: Investasi Asing Masuk Kawasan Transmigrasi Kalimantan Timur |
Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori menjelaskan, pihaknya antara lain merekomendasikan penerapan kepatuhan ketenagakerjaan alias certificate of labor compliance sebagai syarat wajib dalam aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Dengan skema tersebut, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ketenagakerjaan tidak dapat melanjutkan transaksi korporasi. Selain itu, Ahmad mengusulkan pemanfaatan mekanisme application of standards dalam International Labour Conference (ILC), forum tripartit ILO yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia.
"Begitu dia masuk di application of standards, maka sudah menjadi persoalan internasional dan dimonitor oleh ILO. Menurut saya ini satu model alternatif penyelesaiannya," kata Ahmad.
Rekomendasi itu muncul dalam konteks sengketa pembayaran hak dan pesangon terhadap 735 mantan pekerja Newcrest Mining Limited, yang sekarang Newmont, senilai sekitar USD35 juta atau setara Rp600 miliar. Kasus ini berakar dari proses divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pada 2020, ketika perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, menjual 75% sahamnya kepada Indotan Group.
Newcrest kemudian diakuisisi Newmont Corporation pada 2023 melalui transaksi senilai US$16,8 miliar, namun kewajiban pelunasan hak pekerja disebut belum terselesaikan sebelum proses divestasi rampung.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Arnando J.P. Siregar menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, jalur eksekusi putusan pengadilan tetap terbuka, termasuk sita aset domestik jika ditemukan kepemilikan di Indonesia.
"Apabila ditemukan aset di Indonesia, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi, melelang aset, dan menggunakan hasil lelang untuk memenuhi hak pekerja," ujarnya.
Ia juga membuka opsi pidana, jika terdapat indikasi penggelapan hak pekerja atau itikad tidak baik dari pengurus perusahaan, maka laporan dapat diajukan kepada penyidik Polda Maluku Utara.
Namun para peserta forum menilai jalur litigasi domestik saja tidak cukup ketika entitas yang bertanggung jawab beroperasi di yurisdiksi asing. Di sinilah kebutuhan akan mekanisme lintas batas menjadi mendesak.
Selain itu, meski tidak menghasilkan eksekusi langsung, Arnando menekankan bahwa tekanan reputasi terhadap perusahaan multinasional melalui jaringan serikat pekerja global dapat menjadi alat efektif.
Mekanisme ini relevan mengingat Newmont Corporation, sebagai entitas yang kini berada di puncak struktur kepemilikan pasca-akuisisi Newcrest, terdaftar di New York Stock Exchange dan tunduk pada standar pelaporan ESG internasional yang semakin ketat.
Pakar Kebijakan Publik Trubus Ardiansyah menilai penyelesaian kasus ini juga memerlukan terobosan politik di tingkat nasional, bukan hanya proses hukum.
"Coba aja didorong ke sana, dikirim surat resmi kepada Presiden. Apalagi sekarang ada Said Iqbal yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Barangkali bisa menjembatani sampai ke Presiden," ujar Trubus.
Pernyataan ini mencerminkan realitas bahwa penyelesaian sengketa perburuhan berskala besar di Indonesia kerap membutuhkan intervensi politik di samping proses ajudikasi formal. Hal ini merupakan sebuah kondisi yang sendirinya menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan di sektor ini.
Dalam BIG Strategic Forum, disimpulkan bahwa penanganan kasus NHM akan menjadi preseden penting yakni bagaimana Indonesia memastikan kewajiban sosial perusahaan asing tetap terpenuhi meski struktur kepemilikan berubah melalui transaksi internasional
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda