Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah kembali menerapkan larangan ekspor batu bara. Padahal larangan tersebut baru saja dicabut pada Selasa, 1 Februari kemarin.
Mulyanto beralasan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (persero) harus betul-etul stabil sebelum pasokan dalam negeri dijual ke negara lain.
"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia mengingatkan larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Diskresi ekspor batu bara, lanjutnya, hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
Mulyanto pun mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Ia menambahkan kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
"Banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO karena keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan," pungkas dia.
Mulyanto beralasan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (persero) harus betul-etul stabil sebelum pasokan dalam negeri dijual ke negara lain.
"Pengusaha nakal sudah sepantasnya mendapat ganjaran untuk tidak dapat mengekspor produksi batu bara. Ini penting, agar ke depan ketahanan energi listrik kita dapat terjaga dan PLN secara stabil mendapat pasokan batu bara," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ia mengingatkan larangan itu diberlakukan kepada semua pengusaha batu bara yang belum memenuhi kewajiban penyetoran kuota produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Diskresi ekspor batu bara, lanjutnya, hanya diberikan kepada pengusaha yang patuh pada regulasi pemerintah.
Mulyanto pun mendesak pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Ia menambahkan kebijakan menarik dana kompensasi ekspor tidak efektif, sebab nilai kompensasi yang harus dibayar pengusaha tidak seberapa besar.
"Banyak pengusaha yang lebih memilih mengekspor daripada memenuhi ketentuan DMO karena keuntungan ekspor masih lebih besar daripada nilai kompensasi yang harus dibayarkan," pungkas dia.
Izin ekspor batu bara resmi dibuka
Adapun pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022 setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri DMO dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri DMO dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News