Ilustrasi emas Antam. Foto: MI/Usman Iskandar.
Ilustrasi emas Antam. Foto: MI/Usman Iskandar.

Naik Lagi, Harga Emas Antam Paling Mahal Kini Sudah Tembus Rp1,453 Miliar

Husen Miftahudin • 28 November 2024 09:37
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini kembali mengalami kenaikan.
 
Mengutip Logammulia.com, Kamis, 28 November 2024, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1,513 juta per gram. Harga ini naik Rp9.000 dibandingkan dengan harga jual di hari sebelumnya sebesar Rp1,504 juta per gram.
 
Sementara itu, harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp9.000. Harga jual kembali emas Antam hari ini menjadi Rp1,361 juta per gram.

Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
 
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Baca juga: Naik Goceng, Harga Emas Antam Balik Lagi ke Rp1,5 Jutaan
 

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:


Emas batangan 0,5 gram: Rp806,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,513 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,966 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp4,424 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp7,340 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp14,625 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp36,437 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp72,795 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp145,512 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp363,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp726,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,453 miliar.
 
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan