Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI

Berpotensi Langka, Pertamina Sumbagsel Pelototi Pengawasan Distribusi Solar

Antara • 03 September 2021 16:50
Pangkalpinang: PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memperketat pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Langkah itu diambil sebagai langkah mengamankan ketersediaan BBM tersebut hingga akhir 2021.
 
"Kita senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran solar ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, dilansir dari Antara, Jumat, 3 September 2021.
 
Pemantauan stok dan pendistribusian solar ini karena terjadi peningkatan permintaan yang cukup signifikan. Hal itu akibat adanya pelonggaran aturan PPKM di wilayah Sumbagsel meliputi Provinsi Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Pelonggaran PPKM ini tentunya berdampak terhadap giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatra khususnya Lampung mulai meningkat," ujarnya.
 
Agar stok dan penyaluran solar tetap aman, maka Pertamina memonitor secara ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM solar sesuai regulasi yang berlaku. "Sebelum mengisi BBM solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, serta jumlah pengisian BBM," ujarnya.
 
Sesuai dengan aturan, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Angkutan umum orang per barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang per barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.
 
"Kami mengimbau konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti dexlite dan pertamina dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," katanya.
 
Masyarakat yang berhak memakai solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
 
"Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM solar subsidi," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan