Bagi pembeli yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian gas melon itu.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
Baca juga: Nggak Bisa Sembarang Orang, Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar |
Bagaimana cara mendaftar menjadi pembeli LPG subsidi 3 kg?
Melansir berbagai sumber, cara mendaftarnya cukup mudah yaitu dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg dengan membawa persyaratannya.Berikut adalah persyaratan pendaftaran pembeli LPG subsidi 3 kg:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran pembeli LPG subsidi 3 kg:
- Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
- Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
- Tunggu proses pendaftaran selesai.
Anda cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian.
Ingat ya, pendaftaran subsidi tepat untuk LPG 3 kg berakhir pada 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News