Saat ini banyak oknum yang melakukan penipuan dengan membuat titik lokasi alamat kantor PLN di mesin pencarian daring dan mencantumkan nomor telepon salah.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Lasran mengatakan, untuk menghubungi pihak PLN lebih baik menggunakan PLN Mobile.
Sebab, PLN membuka pintu seluas-luasnya kepada pelanggan untuk menghubungi PLN melalui saluran resmi yaitu menggunakan Aplikasi PLN Mobile. Ada beberapa menu yang ada di PLN Mobile di antaranya Pengaduan, Token dan Pembayaran, Catat Meter, Sambung Baru, Ubah Daya, Penyambungan Sementara, sampai ke pengisian kendaraan listrik.
Baca juga: Nggak Perlu Was-was, Begini Cara Gampang Cek Tagihan Listrik |
"Menghubungi PLN lebih mudah lewat PLN Mobile, kita bisa lacak permohonan atau pengaduan lewat aplikasi dan yang paling penting PLN tidak pernah punya nomor telepon selain 123," kata Lasiran dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Selain melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan bisa juga menghubungi Contact Center PLN yang terdiri dari telepon ke nomor 123, Facebook PLN 123, X @pln_123, website www.pln.co.id, dan e-mail PLN.
Layanan pengaduan PLN
Lasiran menjelaskan, menghubungi PLN sekarang bisa di mana saja, kapan saja, dan bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri tanpa melalui perantara.
"PLN bisa dihubungi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, bahkan kalau ada gangguan tengah malam pun petugas selalu siap," ucap Lasiran.
Lasiran juga mengimbau kepada pelanggan untuk langsung menghubungi kanal resmi PLN tanpa perantara. Permohonan layanan kelistrikan atau pengaduan yang melalui kanal resmi PLN akan mendapatkan nomor register.
Pembayaran permohonan layanan seperti pasang baru atau tambah daya listrik akan melalui virtual account, tidak ada pembayaran tunai di tempat.
"Sekali lagi kami himbau agar pelanggan waspada, jangan sampai tertipu dengan menghubungi nomor yang salah di mesin pencarian online, banyak oknum yang memanfaatkan untuk menipu. Hubungi PLN lewat jalur resmi saja," ujar Lasiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News