Ilustrasi pemasangan PLTS atap - - Foto: dok MI
Ilustrasi pemasangan PLTS atap - - Foto: dok MI

Awal Tahun, 3.152 Pelanggan Pasang PLTS Atap

Suci Sedya Utami • 16 April 2021 15:13
Jakarta: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pertumbuhan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) makin masif. Per Januari 2021 sebanyak 3.152 pelanggan sudah memasang PLTS atap.
 
"Per Januari 2021 sudah ada 3.152 pelanggan dengan total kapasitas terpasang mencapai 22,632 Mega Watt peak (MWp)," kata Dadan dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat, 16 April 2021.
 
Pemasangan terbesar dilakukan oleh PT Coca Cola di Cikarang, Jawa Barat, yakni 7,2 MWp dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Selanjutnya ada PLTS Atap Danone Aqua di Klaten (3 MWp), PLTS Atap Refinery unit (3,36 MWp), PLTS Atap Sei Mangkei (2 MWp), PLTS Atap KESDM (859 kWp), PLTS Atap Angkasa Pura II (241 kWp) dan PLTS Atap SPBU Pertamina (52 kWp).

"Perhitungan ini belum termasuk pelanggan rumah tangga yang trennya makin naik. Makanya, kami optimis terhadap peluang tenaga surya ini," ungkap Dadan.

 
Dadan optimis laju penambahan konsumsi PLTS Atap mampu menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 3,2 juta ton CO2e. Upaya ini dibarengi dengan terwujudnya target penambangan kapasitas terpasang hingga 2,14 gigawatt (GW) di 2030.
 
Rinciannya dengan menyasar ke bangunan dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 742 MW, industri dan bisnis (624,2 MW), rumah tangga (648,7 MW), pelanggan PLN dan kelompok sosial (68,8 MW) serta gedung pemerintah (42,9 MW).
 
"Kami tengah selaraskan regulasi melalui Peraturan Presiden mengenai tarif listrik EBT dan revisi Permen ESDM agar orang lebih tertarik investasi. Khusus PLTS Atap, insyaallah tahun ini kami targetkan 70 MW dari realisasi 2020 sebesar 13,4 MW," jelas Dadan.
 
Saat ini, sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN dan Permen ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.
 
"Pemasangan PLTS Atap ini secara teknis dapat mengurangi biaya tagihan listrik bulanan sekitar 30 persen dari pemakaian listrik PLN. Ini tergantung kapasitas daya PLTS Atap yang dipasang dan konsumsi listrik tiap bulannya. Bahkan bila ada kelebihan tenaga listrik, 65 persen nilai kWh ekspor menjadi pengurang tagihan listrik bulan berikutnya," ujar Dadan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan