Kartu Prakerja gelombang 58 dibuka. Foto: Instagram
Kartu Prakerja gelombang 58 dibuka. Foto: Instagram

Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

Fatha Annisa • 29 Juli 2023 09:26
Jakarta: Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran gelombang 58 sejak Jumat, 28 Juli 2023. Bagi Sobat Medcom yang ingin mendaftar, pahami syarat dan caranya, ya!
 
“Sekarang sudah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang,” dikutip dari laman Instagram @prakerja.go.id, Sabtu, 29 Juli 2023. 
 
Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja? Yuk, simak ulasan berikut ini!
 

Cara Daftar Kartu Prakerja

Sobat Medcom harus membuat akun terlebih dahulu jika ingin membuat kartu prakerja. Adapun caranya sebagai berikut:
  1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang.
  2. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi. Gunakan e-mail aktif.
  3. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui e-mail. Buka e-mail dan lakukan verifikasi akun.
  4. Pendaftaran berhasil.
Baca: Biometrik Wajah Dinilai Ampuh Cegah Penyalahgunaan Kartu Prakerja
 

Setelah berhasil membuat akun, kemudian bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja gelombang 57. Berikut ini caranya:

  1. Kunjungi portal https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif.
  3. Klik alamat link verifikasi melalui e-mail.
  4. Masuk (login) menggunakan e-mail.
  5. Ikuti tes kemampuan dasar.
  6. Tunggu pembukaan gelombang, lalu klik 'Gabung Gelombang'.
  7. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun.
  2. Pendaftar tidak dalam belajar pada pendidikan formal, yaitu sekolah dan kuliah.
  3. Dalam proses melamar kerja, karyawan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ingin meningkatkan keahlian, buruh dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pula UMKM.
  4. Bukan dari kelompok pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, TNI, kepala desa dan termasuk perangkat, serta direktur/komisaris atau dewan pengawas BUMN/BUMD.
  5. Maksimal dua anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Jangan lupa mendaftar, ya!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan